Begini Keputusan LBMNU Prigen Terkait GISNU
Prigen, NU Bangil Online – NU adalah sebuah organisasi yang mempunyai perangkat organisasi seperti lembaga dan Banom. Dari setiap lembaga dan banom mempunyai program kerja sendiri, sehingga kalau dirinci banyak sekali kegiatan yang perlu diselenggarakan, dan tentu kegiatan-kegiatan tersebut berimbas pada pendanaan.
Salah satu strategi untuk menopang biaya program kerja lembaga-lembaga tersebut adalah dengan menggali dana dari warga NU dengan metode GISNU (Gerakan infaq shodaqoh Nahdlotul Ulama).
Gisnu sudah dijalankan sesuai kesepakatan dengan bentuk memberikan kotak kepada warga/jamaah NU, pengurus ranting, MWC dan PC untuk diisi dan hasilnya diakomodir oleh ranting, selanjutnya hasil dari Gisnu dibagi 10% untuk cabang, 20% untuk MWC dan 70% untuk ranting.
Pada kenyataannya hanya berjalan beberapa bulan dan selanjutnya hasil dari GISNU diambil semua oleh ranting tanpa prosentase ke MWC dan PCNU.
Dari deskripsi di atas memunculkan pertanyaan sebagai berikut:
1. Apakah dengan kesepakatan secara umum bisa dikatakan ada ikatan perjanjian, yang apabila tidak dipenuhi maka yang bersangkutan/pengurus ranting punya hutang dari setiap pengumpulan?
2. Jika Pengurus Ranting terlanjur mensosialisasi kesepakatan prosentase pada jamaah namun pada realisasinya dibuat kebijakan sendiri, apakah perlu pengurus menyampaikan lagi terkait tidak adanya prosentase pada atasan?
Jawab :
a. Iya. Kesepakatan yang telah dibuat oleh pengurus cabang, wakil cabang dengan pengurus ranting masuk ranah (عهد, وعد ) janji/komitmen, dimana kesepakatan ini awalnya dibangun dengan syarat-syarat tertentu seperti prosentase pada tingkatan kepengurusan, mengadakan kepekatan yang didalamnya ada syarat-syarat tertentu diperbolehkan dalam Islam, selama syarat2 tentang menghalalkan yang haram atau sebaliknya, sebagaimana dalam hadits “Al muslimuna ‘ala syuruthihim”.
Maka karena hal tersebut di atas adalah wa’dun/ahdun, maka harus ditepati dan harus diserahkan/ dibayarkan sesuai kesepakan (وجوب الوفاء). Apabila bulan-bulan sebelumnya belum terbayarkan maka wujubuddhoman/ harus mengganti.
Alhasil, koin GISNU dari Ranting harus tersampaikan kepada MWC dan PCNU sesuai kesepakatan/ prosentase.
Acara ini digelar di Pondok pesantren Al Asy’ary Al khoziny Watuagung Prigen. Pembawa acara ust. Hasyim dari bulukandang. Sambutan atas nama shohibul bait oleh KH Abd. Salam Mujib. Sambutan pengurus MWC disampaikan oleh Ust Nahwan, poin yang disampaiakan, pada periode pertama kepemimpinannya terhitung sejak 2007 belum ada bahtsul masail tingkt MWC, hanya ikut partisipasi pada kegiatan LBM PCNU dan lembaga ini dianggap unik sehingga peminatnya tidak begitu banyak, dan membutuhkan kesenangan dalam mengikuti kegiatan ini.
Ust. Nahwan mengharapkan kedepan kegiatan ini dapat memacu dan merangsang para santri dapat aktif, khususnya yang ada di Prigen, serta alumni yang baru boyong dari pesantren. (Af/tedj)