HujjahKajian

Pemakaian Obat-obatan untuk Menunda Haid bagi Jamaah Haji

Oleh : H. Abdul Aziz. AR
(Direktur Aswaja NU Center PCNU Bangil dan Tim Peneliti dan Pemateri Bidang Amaliyah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur)

Jamaah haji Indonesia sebagaimana jamaah haji dari negara lain menyadari, bahwa keberadaan mereka di Tanah Suci dibatasi dengan waktu yang tidak begitu banyak. Sehingga mengatur waktu dengan baik dan efektif adalah sebuah kelaziman demi terpenuhinya kesempurnaan rangkain ibadah haji ini, yang tidak semua orang bisa melakukannya.

Terlebih bagi jamaah haji wanita. Fitrahnya sebagai wanita, mendorong untuk mengantisipasi datangnya tamu bulanan agar tidak sampai menjadi penghalang bagi ibadah. Maka, salah satu yang populer terkait hal ini adalah pemakaian obat-obatan hormonal. Setidaknya ada 3 cara yang bisa dilakukan guna menunda datangnya menstruasi.

Pertama, bagi yang sudah biasa meminum pil KB kombinasi, maka dengan meminum pil KB Aktif secara berkelanjutan dalam beberapa hari dan tidak meminum pil kosong atau Plasebonya, akan membuat siklus haidnya terhenti. Dan siklus haid ini akan lanjut kembali seperti biasa setelah tidak lagi mengkonsumsi pil KB Aktif tersebut.

Kedua, untuk yang tidak terbiasa minum pil KB maka biasanya pilihannya jatuh pada pil Norethisterone. Obat ini mengandung hormon Progesteron buatan yang digunakan untuk mengatasi nyeri haid, pendarahan berlebihan saat haid dan mencegah kehamilan. Obat ini biasanya dapat ditebus di apotek dengan menggunakan resep, sehingga bila jamaah haji akan menggunakan obat ini maka dianjurkan untuk berkonsultasi dengan dokter agar mendapatkan takaran dosis yang tepat. Dengan meminum obat ini 3 atau 4 hari sebelum jadwal rutin haid dan meneruskannya sesuai petunjuk dokter untuk dosis dan frekwensinya maka akan mencegah hadirnya “tamu bulanan” seperti yang diinginkan. Nanti haid akan kembali normal sebagaimana semula setelah tidak lagi mengkonsumsi obat ini selang beberapa hari.

Ketiga, dengan cara lain selain minum obat, seperti penggunaan Iud Progesteron, suntik Progestin atau memakai Nuva Ring (cincin vagina). Cara ketiga ini termasuk cara yang jarang dilakukan oleh khalayak umum, bisa jadi karena prosesnya lebih njlimet daripada cara-cara sebelumnya.

Lalu bagaimana pandangan agama tentang penggunaan obat pencegah menstruasi?

Syaikh Abdurrahman bin Muhammad bin Husain Baalawy dalam Kitab Ghoyah Talkhish Al Murad Min Fatawa Ibn Ziyad halaman 196 berkata :

وفي فتاوى القماط ما حاصله جواز استعمال الدواء لمنع الحيض

“Dalam Fatawa Al Qummath terdapat hasil pembahasan yaitu bolehnya memakai obat-obatan untuk mencegah Haid”

Selain penjelasa dalam kitab klasik di atas, rupanya permasalahan ini telah banyak dibahas di beberapa majelis pertimbangan hukum dan majelis fatwa. Saya tampilkan salah satunya, yang saya anggap lebih luas penjabarannya adalah terdapat pada Majallah Al Buhuts Al Islamiyah Jilid 64 halaman 89 :

هذه الأدوية التي تمنع نزول الحيض وتمنع الحمل إذا كانت المرأة تريد استعمالها فلا بد من أمور تنظر إليها، أولا: لا بد أن تنظر في أصل استعمال هذه الأدوية وأنه يجب أن يكون بعد استشارة أهل الاختصاص في الطب، هل من المناسب لها أن تستعمل هذه الأدوية أم هي مضرة لها؟ فإن كانت مضرة لها فلا يجوز لها استعمالها، وإن كانت غير مضرة فهل استعمالها لهذه الأدوية لأجل غرض شرعي أم لا؟ فإن كانت تستعملها من غير حاجة أو لأغراض غير مشروعة كقطع النسل ونحوه، فلا يجوز لها أن تستعملها، وإن كانت لأغراض مشروعة كمساعدتها في تنظيم النسل، أو الاستعانة بها على أداء فريضة الحج مثلا أو غيرها من الأغراض المشروعة، فهنا يبقى النظر الثالث وهو: إذن زوجها، فإن أذن لها استعملتها، وإن لم يأذن لها لم تستعملها.

Bila ada wanita yang akan menggunakan obat-obatan yang fungsinya adalah mencegah datangnya haid atau mencegah kehamilan, maka ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan.

  • Fungsi utama dari obat-obatan tersebut.
  • Melalui konsultasi dengan pihak yang berkompeten terhadap masalah kesehatan khususnya terkait obat-obatan tersebut, dalam hal ini dokter.
  • Bila hasil konsultasi dengan dokter menyatakan obat-obatan ini berbahaya, maka tidak boleh menggunakannya.
  • Penggunaan obat-obatan ini harus disebabkan adanya kebutuhan yang disahkan oleh syariat, seperti mengatur dan merencanakan kelahiran atau sebagai media penunjang untuk menyelesaikan ibadah fardlu seperti haji atau puasa.
  • Bagi yang sudah bersuami, harus mendapatkan izin suami.

Dari semua penjelasan di atas, bagi jamaah haji atau jamaah umroh wanita diperbolehkan menggunakan media obat-obatan untuk menunda datangnya mentruasi agar semua rangkaian ibadah bisa diselesaikan dengan baik. Mengingat waktu yang terbatas dan tidak mudah untuk berada atau kembali ke tanah suci bila sampai tidak sempurna pelaksanaan manasiknya. Namun beberapa ulama tidak menganjurkan pemakaian obat-obatan ini bagi wanita yang ingin menyempurnakan puasanya selama satu bulan, dikarenakan waktu qadla yang terbuka dan luas kapan saja, juga agar tetap bias menghargai fitrahnya sebagai wanita. Selain itu agar meminimalisir efek negatif dari penggunaan obat-obatan hormonal pada dirinya. Wallahu A’lam.

Tags

H. Abdul Aziz AR

Direktur Aswaja NU Center PCNU Bangil dan Tim Narasumber Aswaja Center PWNU Jatim

Related Articles

One Comment

  1. Fantastic goods from you, man. I’ve understand your stuff previous to and you’re just extremely magnificent. I really like what you’ve acquired here, really like what you’re saying and the way in which you say it. You make it enjoyable and you still care for to keep it smart. I cant wait to read much more from you. This is really a tremendous web site.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button
Close
Close