
Pandaan, NU Bangil Online
Direktur Aswaja Center PWNU Jatim, KH. Ma’ruf Khozin, berpesan kepada warga NU, agar menjalankan aturan Islam ahlussunah wal-jamaah dan aturan yang ditetapkan oleh negara, khususnya dalam melaksanakan ibadah qurban.
“Karena kita Orang NU, maka mengamalkan dua. Pertama, cara madzhab ahlus sunnah. Kedua, cara NKRI. Keduanya kita amalkan”, ungkap KH. Ma’ruf Khozin saat mengisi giat Halaqah Fiqih Qurban yang digelar oleh pengurus LTM NU cabang Bangil di masjid Cheng Hoo Pandaan, Sabtu (3/8/2019).
Ungkapan ini disampaikan agar ibadah qurban, terutama bagi warga NU, selain benar secara syara’ juga tidak melanggar aturan negara yang berujung pada pidana. Aturan yang dicontohkannya, salah satunya, adalah larangan menyembelih hewan betina yang masih produktif dan mengistirahatkan hewan qurban sebelum disembelih selama 8 jam.
“Aturan dinas peternakan, dilarang menyembelih hewan betina yang masih produktif, kedua mengistirahatkan minimal 8 jam sebelum disembelih”, katanya. (tedj)