Gelar Bahtsul Masail Perdana, LBMNU Bangil Angkat Masalah Hukum Lelang Tanah Wakaf Masjid

Rembang, NU Bangil Online
Bertempat di Masjid Sabilillah, desa Pandean, kecamatan Rembang, Pasuruan, pengurus Lembaga Bahtsul Masail PCNU Bangil menggelar kegiatan Bahstul Masail perdana, Ahad (08/09/2019), dengan tujuan untuk mencari solusi atas permasalah fiqhiyyah yang muncul di tengah masyarakat, yaitu hukum lelang tanah wakaf masjid.
Acara yang dimulai sejak pukul 08.30 sampai 11.30 ini mengundang utusan dari beberapa pesantren dan MWCNU se PCNU Bangil, dengan total peserta seratus lebih. Diawali dengan pembukaan oleh sekretaris LBMNU Bangil, ust. Fauzi, dan doa oleh KH Abd. Muis Rembang.
Ketua LBMNU Bangil, Ustadz Kholil, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pada awalnya, pelaksanaan Bahtsul Masail perdana kepengurusan baru ini rencananya bakal diletakkan di Gedung DPR, tanggal 01 September.
“Namun, ada beberapa hal yang menyebabkan acara diundur tanggal 08 September dan ditempatkan di masjid ini,” ujarnya.
Selain itu, Ustadz Kholil juga berharap bahwa pelaksanaan LBM perdana tersebut mampu menjadi kran pembuka bagi spirit penggalian istinbat al-ahkam melalu tradisi bahstul masail di kalangan warga nahdliyin.
“Bukan hanya di tingkat PCNU tapi garapan ke depan adalah menghidupkan seluruh LBM di seluruh MWC yang ada di bawah naungan LBM PCNU Bangil”, tandasnya.
Tema “Lelang Tanah Wakaf Masjid” yang diangkat pada pertemuan perdana ini merupakan pertanyaan dari MWC NU Prigen. Presedennya berawal dari sebuah perkampungan baru yang membutuhkan berdirinya masjid. Untuk mewujudkan keinginan trsebut, caranya tentu saja adalah dengan membebaskan tanah sekaligus dengan taksasi biaya pembangunan yang ditaksir bakal menghabiskan dana sekitar 2 milyar.
Kemudian, untuk menindaklanjuti rencana pembangunan masjid tersebut, lalu digelar lelang tanah permeter seharga 5.000.000,- baik untuk warga setempat maupun simpatisan dari luar.
Pertanyaannya, bagaimana hukum lelang tanah wakaf beserta bangunannya dengan harga yang sudah ditentukan?
Kegiatan Bahtsul Masail ini berjalan dengan lancar dan kondusif, meskipun bebarapa pandangan yang berbeda muncul saat diskusi. Akan tetapi, pada akhirnya mengerucut pada kesepakatan bersama di bawah arahan perumus dan mushohih sesuai dengan dasar hukum yang ada.
Acara ini kemudian ditutup dengan doa yang dipimpin oleh KH. Hasbulloh, salah satu tokoh dari Kalisat. (tedj/bee)